Payakumbuh — Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota melalui Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan menggelar kegiatan sosialisasi dan pendampingan pengurusan Nomor Kontrol Veteriner (NKV) bagi pelaku usaha peternakan ayam petelur di Kabupaten Lima Puluh Kota pada 23 Juni 2026.
Kegiatan ini bertujuan mempercepat pemenuhan perizinan usaha sektor peternakan, khususnya bagi unit usaha yang memproduksi, mengemas, maupun mengedarkan pangan asal hewan seperti telur, daging, susu, dan produk olahannya.
Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Lima Puluh Kota, drh. Devi Kusmira, menyampaikan bahwa setiap unit usaha produk hewan wajib memiliki sertifikat NKV sesuai ketentuan perundang-undangan. Selain itu, pelaku usaha juga diwajibkan memenuhi perizinan penunjang usaha lainnya seperti Good Farming Practices (GFP) dan registrasi produk.
“Pengurusan NKV bukan sekadar pemenuhan administrasi, tetapi bagian penting untuk menjamin keamanan pangan asal hewan yang beredar di masyarakat,” demikian inti pesan dalam surat undangan resmi dinas tersebut.
Dalam regulasi terbaru, pelaku usaha yang tidak melakukan pengurusan perizinan dalam jangka waktu yang ditentukan dapat dikenai sanksi administratif hingga penutupan unit usaha.
Sebanyak 22 unit usaha budidaya ayam ras petelur tercatat sebagai calon peserta sosialisasi. Mereka berasal dari berbagai kecamatan di Kabupaten Lima Puluh Kota, antara lain Harau, Payakumbuh, Guguak, Luak, Mungka, Akabiluru, dan Lareh Sago Halaban. Beberapa perusahaan dan farm yang masuk daftar antara lain PT Agung Abadi Putra Mandiri, Farel Farm, PT Tujuh Berlian Farm, hingga Atlantis Multi Ternak. Peserta juga diminta membawa sejumlah dokumen persyaratan, di antaranya Nomor Induk Berusaha (NIB) atau izin usaha, KTP pemilik, NPWP unit usaha, serta surat keterangan domisili.
Melalui kegiatan ini, pemerintah daerah berharap seluruh pelaku usaha peternakan ayam petelur dapat meningkatkan standar usaha dan kualitas produk sehingga mampu menghasilkan pangan asal hewan yang aman, sehat, utuh, dan halal (ASUH) bagi masyarakat.