DINAS PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN

KABUPATEN LIMA PULUH KOTA

Tupoksi

Admin
Kamis, 30 Januari 2020
111 Dibaca

Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota No. 6 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008, maka Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Lima Puluh Kota yang dipimpin oleh seorang Kepala Dinas dan bertanggung jawab kepada Bupati Lima Puluh Kota melalui Sekretaris Daerah.

Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan merupakan unsur pelaksana pemerintah daerah di bidang peternakan, ayat 2 berbunyi, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

Tugas Pokok dan Fungsi

Berdasarkan Peraturan Bupati Lima puluh nomor 81 tahun 2010, diuraikan kedudukan, tugas pokok dan fungsi Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Lima Puluh Kota, sebagai berikut :

Kedudukan

Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan merupakan unsur pelaksana pemerintah daerah di bidang peternakan dan kesehatan hewan. Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berkududukan dibawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

Tugas Pokok Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan

Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintah daerah di bidang peternakan dan kesehatan hewan serta tugas pembantuan.

Fungsi Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan

Dalam melaksanakan tugasnya, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan menyelenggarakan fungsi:

  1. Perumusan kebijakan teknis di bidang peternakan dan kesehatan hewan
  2. Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang peternakan dan  kesehatan hewan
  3. Pembinaan dan pelaksanaan urusan di bidang peternakan dan kesehatan hewan
  4. Pembinaan Unit Pelaksana Teknis Dinas
  5. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan ruang lingkup bidang tugasnya.

`

Feedback