DINAS PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN

KABUPATEN LIMA PULUH KOTA

Tupoksi

Admin
Rabu, 30 Juli 2025
44 Dibaca

Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota No. 127 Tahun 2021, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Lima Puluh Kota merupakan pelaksana urusan pemerintah daerah di bidang peternakan dan kesehatan hewan yang dipimpin oleh seorang Kepala Dinas dan bertanggung jawab kepada Bupati Lima Puluh Kota melalui Sekretaris Daerah.

Kedudukan

Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berkududukan dibawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

Tugas 

Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintah dan tugas pembantuan di bidang peternakan dan kesehatan hewan.

Fungsi

Dalam melaksanakan tugasnya, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan menyelenggarakan fungsi:

- Perumusan kebijakan teknis di bidang peternakan dan kesehatan hewan

- Pelaksanaan kebijakan terknis bidang peternakan dan kesehatan hewan

- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang peternakan dan kesehatan hewan

- Pelaksanaan administrasi dinas

- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait tugas dan fungsinya.

`

Feedback