Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota No. 6 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008, maka Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Lima Puluh Kota yang dipimpin oleh seorang Kepala Dinas dan bertanggung jawab kepada Bupati Lima Puluh Kota melalui Sekretaris Daerah.
Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan merupakan unsur pelaksana pemerintah daerah di bidang peternakan, ayat 2 berbunyi, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Tugas Pokok dan Fungsi
Berdasarkan Peraturan Bupati Lima puluh nomor 81 tahun 2010, diuraikan kedudukan, tugas pokok dan fungsi Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Lima Puluh Kota, sebagai berikut :
Kedudukan
Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan merupakan unsur pelaksana pemerintah daerah di bidang peternakan dan kesehatan hewan. Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berkududukan dibawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Tugas Pokok Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan
Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintah daerah di bidang peternakan dan kesehatan hewan serta tugas pembantuan.
Fungsi Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan
Dalam melaksanakan tugasnya, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan menyelenggarakan fungsi:
Feedback