LIMA PULUH KOTA. Hari raya Idul Adha atau lebih dikenal dengan Hari Raya Qurban yang diperingati setiap tanggal 10 Dzulhijjah setiap tahunnya, pada tahun ini jatuh pada hari selasa tanggal 20 Juli 2021 (menunggu info resmi dari kementerian agama RI). Salah satu ibadah dalam menyambut hari raya idul adha adalah ibadah berqurban atau memotong hewan baik kambing/domba, sapi/kerbau maupun unta, sesuai dengan kemampuan dari kaum muslimin.
Seperti halnya tahun lalu, pada tahun ini kita sebagai umat muslim akan menyambut dan merayakan hari raya idul adha dalam situasi pandemi covid-19 sehingga ada beberapa hal dan ketentuan yang harus kita pedomi. Dalam hal ini Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Lima Puluh Kota sebagai OPD teknis yang membidangi peternakan dan kesehatan hewan telah mengeluarkan SURAT EDARAN BUPATI LIMA PULUH KOTA No. 524.5/710/Disnakkeswan/VI/2021 Tentang Tata Pelaksanaan Pemotongan Hewan Qurban 1442 H/2021 M Dalam Situasi Wabah Bencana Nonalam COVID-19, berikut kutipan Surat edaran tersebut :
Sehubungan dengan Hari Raya Idul Adha 1442 H dalam situasi bencana nonalam Covid-19, penyediaan, penjualan, pemotongan serta pendistribusian hewan Qurban tetap memperhatikan protokol kesehatan untuk pencegahan penularan dan penyebaran Covid 19 dan memperhatikan kesehatan hewan serta kesejahteraan hewan (Kesrawan) agar menghasilkan daging yang Aman, Sehat, Utuh dan Halal (ASUH). Kami menghimbau kepada masyarakat agar memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan baik, semoga pelaksanaan pemotongan hewan qurban tahun ini berjalan lancar sehingga didapatkan daging yang ASUH untuk masyarakat dan terhindar dari penularan wabah penyakit ungkap Plt. Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ibuk Ir. INDRA SURIANI), besar harapan supaya seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Lima Puluh Kota agar mempedomani dan melaksanakan surat edaran ini untuk kesejahteraan kita bersama. (NY)
Feedback