LIMA PULUH KOTA – Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) Unit Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Lima Puluh Kota Masa Bakti 2026–2031 secara resmi telah dikukuhkan pada Rabu (30/09/2026). Prosesi pengukuhan yang berjalan dengan khidmat dan tertib tersebut dipusatkan di Aula Balai Pelatihan Peternakan dan Kesehatan Hewan DPKH Provinsi Sumatera Barat.
Pelaksanaan kegiatan ini merujuk pada Keputusan Dewan Pengurus KORPRI Kabupaten Lima Puluh Kota tentang Susunan Personalia Dewan Pengurus KORPRI Unit Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Lima Puluh Kota Masa Bakti 2026–2031.
Rangkaian acara diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, dilanjutkan dengan pembacaan doa, serta pengucapan Panca Prasetya KORPRI oleh seluruh aparatur sipil negara (ASN) yang hadir.
Memasuki agenda utama, dilaksanakan pembacaan Surat Keputusan Dewan Pengurus KORPRI Kabupaten Lima Puluh Kota, diikuti dengan prosesi pengukuhan jajaran pengurus baru oleh Ketua Dewan Pengurus KORPRI Kabupaten Lima Puluh Kota. Prosesi kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Pengukuhan oleh pihak pengurus, saksi-saksi, serta Ketua Dewan Pengurus KORPRI Kabupaten.
Sebagai bentuk penyerahan amanah organisasi secara resmi, dilaksanakan penyerahan Berita Acara Pengukuhan secara simbolis yang dibarengi dengan penyerahan Bendera Pataka KORPRI kepada Ketua Dewan Pengurus KORPRI Unit Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan yang baru dilantik.
Dalam arahannya, Ketua Dewan Pengurus KORPRI Kabupaten Lima Puluh Kota menyampaikan ucapan selamat sekaligus memberikan instruksi strategis kepada kepengurusan yang baru. Beliau menekankan pentingnya peningkatan profesionalisme, fungsi pembinaan korps, serta penguatan jiwa korsa antar-ASN guna mengoptimalkan pelayanan publik di bidang peternakan dan kesehatan hewan di Kabupaten Lima Puluh Kota.
Seluruh rangkaian acara ditutup dengan menyanyikan lagu Mars KORPRI, diikuti dengan sesi foto bersama, serta ramah tamah sebagai bentuk penguatan silaturahmi.