Penyakit Mulut dan Kuku juga dikenal sebagai Foot and Mouth Disease (FMD) penyakit ini disebabkan oleh virus tipe A dari keluarga Picornaviridae, genus Apthovirus yakni Apthaee epizootecae. Penyakit ini menyerang hewan ternak mulai dari sapi, kerbau,domba serta kambing . Penyakit ini dapat menyebar dengan cepat dan mampu melampaui batas negara serta dapat menimbulkan kerugian yang sangat tinggi, kerugian ekonomi berupa kemantian ternak, tingginya angka kesakitan, adanya hambatan perdagangan serta gangguan terhadap aspek sosial budaya dan keresahan masyarakat
Penularan Penyakit Mulut dan Kuku
Virus ini ditularkan ke hewan melalui beberapa cara diantaranya:
Manusia bisa membawa virus ini melalui sepatu, tangan, tenggorokan atau pakaian yang terkontaminasi.
Gejala klinis Penyakit Mulut dan Kuku
1. Terdapat demam (pyrexia) hingga suhu tubuh mencapai 41°C
2. Mengalami anorexia (tidak ada nafsu makan)
3. Penurunan produksi susu yang drastis pada sapi perah untuk 2-3 hari
4. Keluar air liur berlebihan (hipersalivasi)
5. Air liur terlihat menggantung, air liur berbusa di lantai kandang
6. Pembengkakan kelenjer submandibular
7. Luka pada kuku dan kukunya bisa terlepas
Masa inkubasi dari penyakit 1-14 hari sejak hewan tertular penyakit hingga timbul gejala penyakit, virus ini dapat bertahan lama di lingkungan dan bertahan hidup pada tulang, kelenjar, susu serta produk susu. Angka kesakitan bisa mencapai 100% dan angka kematian tinggi pada hewan muda dan pedet. Tingkat penularan Penyakit Mulut dan Kuku cukup tinggi, tetapi tingkat kematian hanya 1-5 %. Berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 513/KPTS/PK.300/M/07/2002 Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Pertanian Nomor 500.1/KPTS/PK.300/M/06/2022 Tentang Penetapan Daerah Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (Food And Mouth Disease) Kabupaten Lima Puluh Kota merupakan salah satu Kabupaten yang telah di tetapkan sebagai daerah wabah Penyakit Mulut dan Kuku. Kasus Penyakit Mulut dan Kuku pertama kali muncul di Kabupaten Lima Puluh Kota adalah di Nagari Taram Kecamatan Harau pada tanggal 20 Mei 2022.
Tindakan Pengendalian Penyakit Mulut dan Kuku
Oleh : drh. Efliana (Medik Veteriner Ahli Madya)
Feedback