DINAS PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN

KABUPATEN LIMA PULUH KOTA

PEMERIKSAAN DAN PENGAWASAN PEMOTONGAN HEWAN KURBAN TAHUN 1443 H DI KABUPATEN LIMA PULUH KOTA

Admin
Selasa, 26 Juli 2022
257 Dibaca
...

Lima Puluh Kota, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan - Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Lima Puluh Kota melaksanakan kegiatan pemeriksaan dan pengawasan pemotongan hewan kurban se-Kabupaten Lima Puluh Kota yang dilaksanakan mulai tanggal 8 Juli 2022 – 11 Juli 2022. Pelaksanaan kegiatan ini meliputi pemeriksaan dan pengawasan antemortem dan postmortem yang bertujuan untuk menghasilkan daging qurban yang Aman, Sehat, Utuh dan Halal (ASUH) serta mencegah penyebaran wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang belakangan ini sedang merabak di seluruh Indonesia.

Seperti yang diketahui Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) adalah penyakit infeksi virus yang bersifat akut dan sangat menular pada hewan berkuku genap/belah (cloven-hoofed). Penyakit ini ditandai dengan adanya pembentukan vesikel/lepuh dan erosi di mulut, lidah, gusi, nostril, putting, dan di kulit sekitar kuku. PMK dapat menimbulkan kerugian ekonomi yang besar akibat menurunnya produksi dan menjadi hambatan dalam perdagangan hewan dan produknya.

Berdasarkan kegiatan yang telah dilaksanakan tidak ditemukannya ternak terjangkit atau pun mengalami gejala PMK. Sebagai informasi terdapat sebanyak 5457 ekor hewan kurban yang diselenggarakan di Kabupaten Lima Puluh Kota, terdiri dari 4209 ekor sapi, 1042 ekor kambing dan 206 ekor kerbau. Dari jumlah tersebut sebagian besar hewan ternak yang dikurbankan adalah ternak dengan jenis kelamin betina yaitu sebanyak 4578 ekor dan beberapa diantaranya adalah betina produktif . Sesuai dengan Dasar Hukum Larangan Pemotongan Sapi Betina Produktif  adalah Undang-Undang No. 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan pasal 18 ayat (2) bahwa ternak ruminansia produktif dilarang disembelih karena merupakan penghasil ternak yang baik, kecuali untuk keperluan penelitian, pemuliaan atau untuk keperluan pengendalian dan penanggulangan penyakit hewan. Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (drh. Devi Kusmira) mengatakan, temuan ini perlu menjadi perhatian lebih bagi pemerintah terutama Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan untuk memberikan pemahaman tentang tata cara pemotongan hewan kurban dan jenis atau kondisi ternak yang akan dikurbankan sehingga diharapkan kedepannya hal ini tidak terulang kembali.

Pemeriksaan dan Pengawasan Pemotongan Hewan Kurban ini melibatkan seluruh perangkat kerja Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan. Selain itu sebanyak 104 orang mahasiswa Politeknik Pertanian Negeri Payakumbuh dan 67 orang siswa SMK-PP Padang Mengatas juga ikut berkontribusi dalam kegiatan ini yang berasal dari jurusan Medik Veteriner / Kesehatan Hewan. Keikutsertaan mahasiswa Politeknik Pertanian Negeri Payakumbuh dan siswa SMK-PP Padang Mengatas ini adalah hasil dari kerjasama dan hubungan baik antara Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Lima Puluh Kota dengan institusi tersebut.

 

 

(Humas Disnakkeswan LPK)

share Bagikan berita
facebook Facebook
whatsapp Whatsapp
twitter Twitter
`

Feedback