DINAS PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN

KABUPATEN LIMA PULUH KOTA

Mengingatkan Kembali Surat Edaran Bupati Bersama Kapolres Lima Pulah Kota

Admin
Rabu, 07 Agustus 2019
870 Dibaca
...

LIMAPULUH KOTA,-- Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan melalui Bupati Lima Puluh Kota membuat Surat Edaran Bersama dengan Kapolres Lima Puluh Kota tentang Pelarangan Pemotongan Hewan Betina Produkif. Sesuai dengan Amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan sebagaimana di ubah dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 pasal 18 ayat (4) "setiap orang dilarang menyembelih Ternak Ruminansia Kecil Betina Produktif atau Ternak Ruminansia Besar Betina Produktif dan ayat (5) "larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikecualikan dalam hal a. penelitian; b. pemuliaan; c. pengendalian dan penanggulangan penyakit hewan; d. ketentuan agama; e. ketentuan adat istiadat; dan/atau f. pengakhiran penderitaan hewan".
 
 
Sehubungan dengan hal diatas dihimbau kepala seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Lima Puluh Kota untuk mempedomani dan melaksanakan Surat Edaran Bersama tersebut dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat dan Terlaksananya program Pemerintah Daerah.  (NY)

share Bagikan berita
facebook Facebook
whatsapp Whatsapp
twitter Twitter
`

Feedback