LIMA PULUH KOTA. Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan merupakan salah satu Instansi Pemerintah di Kabupaten Lima Puluh Kota yang berperan penting dalam mensejahterakan masyarakat terutama disektor Peternakan. Salah satu upaya untuk mencapai tujuan tersebut maka Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Lima Puluh Kota mempunyai program bantuan Hibah seperti Hibah Ternak, Mesin Chopper, Becak Motor dan lain-lain yang sifatnya mampu menunjang kelancaran usaha Kelompok Tani.
Kelompok yang dipilih untuk mendapatkan bantuan Hibah terlebih dahulu harus mendaftarkan kelompok nya ke Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Lima Puluh Kota, kemudian menindaklanjuti kegiatan Hibah tersebut terlebih dahulu Kelompok harus mengajukan proposal bantuan Hibah ke Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Lima Puluh Kota. Dalam hal ini, sering terjadi kekeliruan atau ketidakpahaman Kelompok dalam pembuatan proposal, sehingga proposal yang telah diajukan tidak dapat diproses dan dikembalikan ke Kelompok, karena tidak sesuai dengan format yang telah ditentukan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan. Untuk mengantisipasi terjadinya hal tersebut maka kami dari Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Lima Puluh Kota berinisiatif untuk membuat “Buku Panduan Sistematika Penulisan Proposal Permohonan Bantuan Hibah Kelompok Tani” sebagai acuan untuk membuat proposal bantuan hibah.
Buku Panduan Sistematika Penulisan Proposal Permohonan Bantuan Hibah Kelompok Tani dapat dilihat pada INFORMASI BERKALA pada Website Ini.
Feedback