DINAS PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN

KABUPATEN LIMA PULUH KOTA

Menjelang Hari raya Idul Adha 1439 H Bupati Mengedarkan Surat Edaran Bersama MUI dan POLRES

Admin
Jumat, 03 Agustus 2018
627 Dibaca
...

LIMA PULUH KOTA - Sesuai dengan Amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan sebagaimana di ubah dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 pasal 18 ayat (4) "setiap orang dilarang menyembelih Ternak Ruminansia Kecil Betina Produktif atau Ternak Ruminansia Besar Betina Produktif dan ayat (5) "larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikecualikan dalam hal a. penelitian; b. pemuliaan; c. pengendalian dan penanggulangan penyakit hewan; d. ketentuan agama; e. ketentuan adat istiadat; dan/atau f. pengakhiran penderitaan hewan". Dalam hal ini Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan melalui Bupati Lima Puluh Kota membuat Surat Edaran Bersama dengan Kapolres Lima Puluh Kota tentang Pelarangan Pemotongan Hewan Betina Produkif.
Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan melalui Bupati Lima Puluh Kota juga membuat Surat Edaran Bersama dengan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lima Puluh Kota tentang "Tata Cara Pelaksanaan Pemotongan Hewan" agar menghasilkan daging yang Aman, Sehat, Utuh dan Halal (ASUH) sesuai dengan QS. Al-baqarah ayat 163 dan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan.
Sehubungan dengan hal diatas dihimbau kepala seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Lima Puluh Kota untuk mempedomani dan melaksanakan kedua Surat Edaran Bersama tersebut dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat dan Terlaksananya program Pemerintah Daerah.  (NY)

untuk informasi lebih lanjut silahkan klik link berikut ini : 


share Bagikan berita
facebook Facebook
whatsapp Whatsapp
twitter Twitter
`

Feedback