Idul Adha juga dikenal sebagai Hari Raya Qurban dan diperingati setiap tanggal 10 Dzulhijjah setiap tahun. Idul Adha 2020 tahun ini jatuh pada tanggal 31 Juli 2020 atau hari Jum'at. Salah satu ibadah dalam menyambut hari raya idul adha yaitu ibadah berqurban atau memotong hewan baik kambing/domba, sapi/kerbau maupun unta, sesuai dengan kemampuan dari kaum muslimin.
Perihal tahun ini kita sebagai umat muslim akan menyambut dan merayakan hari raya idul adha dalam situasi pandemi covid-19 sehingga ada beberapa hal dan ketentuan yang harus kita pedomi. Dalam hal ini Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Lima Puluh Kota sebagai OPD teknis yang membidangi peternakan dan kesehatan hewan telah mengeluarkan SURAT EDARAN BUPATI LIMA PULUH KOTA No. 524.5/666/Disnakkeswan/VI/2020 Tentang Pelaksanaan Qurban 1441 H/2020 M Dalam Situasi Wabah Bencana Nonalam COVID-19, berikut kutipan Surat Edaran tersebut :
Sehubungan dengan Hari Raya Idul Adha 1441 H dalam situasi bencana nonalam Covid-19, penyediaan, penjualan, pemotongan serta pendistribusian hewan Qurban tetap memperhatikan protokol kesehatan (Peraturan Bupati Lima Puluh Kota No. 31 Tahun 2020 Tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 / COVID-19 di Kabupaten Lima Puluh Kota) untuk pencegahan penularan dan penyebaran Covid 19 dan memperhatikan kesehatan hewan serta kesejahteraan hewan (Kesrawan) agar menghasilkan daging yang Aman, Sehat, Utuh dan Halal (ASUH). Kami menghimbau kepada masyarakat agar memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan baik, semoga pelaksanaan pemotongan hewan qurban tahun ini berjalan lancar sehingga didapatkan daging yang ASUH untuk masyarakat dan terhindar dari penularan wabah penyakit ungkap Plt. Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ibuk Ir. INDRA SURIANI), besar harapan supaya seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Lima Puluh Kota agar mempedomani dan melaksanakan surat edaran ini untuk kesejahteraan kita bersama. (NY)
Feedback