DINAS PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN

KABUPATEN LIMA PULUH KOTA

PELAKSANAAN KEGIATAN QURBAN TAHUN 1441 H / 2020 M DALAM SITUASI WABAH COVID-19

Admin
Rabu, 08 Juli 2020
959 Dibaca
...

Idul Adha juga dikenal sebagai Hari Raya Qurban dan diperingati setiap tanggal 10 Dzulhijjah setiap tahun. Idul Adha 2020 tahun ini jatuh pada tanggal 31 Juli 2020 atau hari Jum'at. Salah satu ibadah dalam menyambut hari raya idul adha yaitu ibadah berqurban atau memotong hewan baik kambing/domba, sapi/kerbau maupun unta, sesuai dengan kemampuan dari kaum muslimin.

Perihal tahun ini kita sebagai umat muslim akan menyambut dan merayakan hari raya idul adha dalam situasi pandemi covid-19 sehingga ada beberapa hal dan ketentuan yang harus kita pedomi. Dalam hal ini Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Lima Puluh Kota sebagai OPD teknis yang membidangi peternakan dan kesehatan hewan telah mengeluarkan SURAT EDARAN BUPATI LIMA PULUH KOTA No. 524.5/666/Disnakkeswan/VI/2020 Tentang Pelaksanaan Qurban 1441 H/2020 M Dalam Situasi Wabah Bencana Nonalam COVID-19, berikut kutipan Surat Edaran tersebut :

Sehubungan dengan Hari Raya Idul Adha 1441 H dalam situasi bencana nonalam Covid-19, penyediaan, penjualan, pemotongan serta pendistribusian hewan Qurban tetap memperhatikan protokol kesehatan (Peraturan Bupati Lima Puluh Kota No. 31 Tahun 2020 Tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 / COVID-19 di Kabupaten Lima Puluh Kota) untuk pencegahan penularan dan penyebaran Covid 19 dan memperhatikan kesehatan hewan serta kesejahteraan hewan (Kesrawan) agar menghasilkan daging yang Aman, Sehat, Utuh dan Halal (ASUH). Kami menghimbau kepada masyarakat agar memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Melaksanakan protokol kesehatan bagipetugas atau hiegine personal untuk mitigasi risiko/ pencegahan penularan Covid 19  yaitu:
  1. Sehat ; Melakukan pemeriksaan kesehatan awal; (Jika ada gejala demam, batuk dan lainnya dilarang mendekati lokasi )
  2. Memakai Alat Pelindung Diri (APD) minimal; masker/ apron/ APD lainnya sesuai kebutuhan.
  3. Menjaga jarak (Physical Distancing), hindari bersalaman
  4. Mengurangi kerumunan (Social Distancing)
  5. Penerapan Higiene dan Sanitasi
        • Menerapkan pola hidup bersih dan sehat
        • Selalu mencuci tangan dengan sabun
        • Tersedia Handsanitizer di lokasi
  6. Selesai melaksanakan tugas, segera membersihkan diri sebelum kontak langsung dengan keluarga/orang lain
  1. Penyediaan, pemotongan/penyembelihan serta pendistribusian Hewan Qurban tetap memperhatikan kesejateraan hewan (Kesrawan) dilakukan oleh panitia dan ditunjuk petugas pelaksana untuk menghindari terjadinya kumpulan masa (Social Distancing)
  2. Hewan yang akan dipotong harus memenuhi syarat dan ketentuan sesuai dengan syariat islam, sehat, tidak cacat dan cukup umur ditandai dengan berganti gigi susu 1 pasang
  3. Dilarang keras memotong hewan betina produktif atau bunting
  4. Siapkan lokasi pemotongan yang bersih bebas hadas dan najis, pengemasan daging dipisahkan antara jeroan dengan daging serta memakai plastik bening
  5. Apabila ditemukan hewan yang dicurigai sakit, segera dilaporkan ke Petugas Peternakan dan Kesehatan Hewan terdekat.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan baik, semoga pelaksanaan pemotongan hewan qurban tahun ini berjalan lancar sehingga didapatkan daging yang ASUH untuk masyarakat dan terhindar dari penularan wabah penyakit ungkap Plt. Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ibuk Ir. INDRA SURIANI), besar harapan supaya seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Lima Puluh Kota agar mempedomani dan melaksanakan surat edaran ini untuk kesejahteraan kita bersama. (NY)

share Bagikan berita
facebook Facebook
whatsapp Whatsapp
twitter Twitter
`

Feedback