DINAS PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN

KABUPATEN LIMA PULUH KOTA

Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) Mengancam Ternak, Bagaimana Persiapan Ternak Untuk Idul Adha?

Admin
Jumat, 01 Juli 2022
918 Dibaca
...

LIMA PULUH KOTA.- Industri Peternakan Indonesia sedang diuji oleh adanya musibah wabah Penyakit Mulut dan Kuku yang disebabkan oleh virus Apthovirus. Penularan virus ini sangat cepat dan bersifat aerosol. Masa inkubasi dari virus penyebab PMK ini adalah 1-14 hari, namun seringnya 2-5 hari. Virus ini dapat menyebabkan tingkat kesakitan yang tinggi pada hewan rentan dan tingkat kematian yang tinggi pada pedet (anak sapi), namun pada sapi dewasa tingkat kesembuhanya mencapai 95%  setelah dilakukan pengobatan. Hewan yang terinfeksi  akan menunjukkan gejala sakit selama 1-14 hari, jika melewati 14 hari biasanya hewan sudah memasuki tahap penyembuhan atau pemulihan. Hewan yang rentan tertular oleh virus ini adalah hewan berkuku belah seperti sapi, kerbau, kambing, domba, dan babi. Penularan virus ini bisa melalui udara (aerosol) hingga jarak 10 KM, melalui kontak langsung hewan antara hewan sakit dengan hewan sehat, peralatan peternakan yang digunakan, dan manusia sebagai carrier (pembawa) virus tersebut, namun virus penyebab PMK ini tidak menular pada manusia. Cara penanggulangan dan pengendalian virus PMK yaitu dengan melakukan isolasi terhadap hewan yang sakit, membatasi keluar masuk hewan dari atau ke wilayah/daerah lain, memperhatikan kebersihan kandang dengan cara rutin membersihkan kandang menggunakan desinfektan yang aman untuk ternak.

Ternak yang terinfeksi akan mengalami gejala klinis demam, lesi (luka) pada daerah mulut yang meliputi gusi, lidah, langit-langit, dan bibir sehingga menyebabkan hipersalivasi (air liur yang berlebih) dan ternak sulit untuk memamah biak. Ternak yang sudah mengalami gangguan dalam proses makan akan menjadi lemas dan memengaruhi sistem imun tubuhnya, oleh karena itu Dokter Hewan akan memberikan treatment berupa suntikan multivitamin untuk meningkatkan daya tahan tubuh dan nafsu makan. Virus PMK hanya dapat dilawan oleh daya tahan tubuh dari ternak karena tidak ada antivirus yang dapat membunuh virus tersebut. Selain gejala klinis diatas, hewan yang terinfeksi mengalami pincang karena terdapat luka pada kuku yang menyebabkan ternak tidak mampu untuk menumpukan kakinya dan kesulitan dalam berjalan. Beberapa wilayah di Kabupaten Lima Puluh Kota sudah terserang PMK. Hingga tanggal 26 Juni 2022 sudah tercatat 180 ekor ternak di Kabupaten Lima Puluh Kota yang terinfeksi virus PMK. Sebagian besar ternak yang tercatat adalah ternak milik peternak yang sudah lama memelihara ternaknya sebagai investasi dan tabungan untuk sekolah anak-anak mereka. Adanya wabah PMK ini memberikan dampak kerugian ekonomi yang cukup besar. Hewan sakit akibat terinfeksi virus PMK akan mengalami gangguan reproduksi, gangguan pertumbuhan, hingga kematian. Hal yang sangat disayangkan adalah penularan virus PMK terbesar berasal dari ternak yang dibawa pedagang ternak dari berbagai daerah, yang mana sebagian besar daerah asal ternak tersebut adalah zona merah. Ternak milik peternak asli desa yang masih asri dan lingkungannya belum tercemar oleh virus PMK menjadi tercemar oleh penularan virus yang dibawa oleh ternak dari luar daerah. 

Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Lima Puluh Kota telah memberikan sosialisasi terkait tata cara dan ketentuan pemotongan hewan kurban saat adanya wabah virus PMK. Hewan yang akan dijadikan untuk hewan kurban harus memenuhi syarat utama yaitu sehat, tidak cacat, dan cukup umur. Panitia kurban harus meminta Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) ke Dinas terkait yang menyatakan ternak tersebut sehat dan layak untuk dijadikan hewan kurban. Panitia kurban harus menyediakan lubang yang dalam/septi tank untuk menguburkan limbah darah, tulang dan jeroan yang tidak layak dikonsumsi. Ketentuan selanjutnya adalah meminimalisir jumlah lokasi pemotongan dalam satu Nagari agar penyebaran virus dapat berkurang, karena darah, daging, jeroan dan organ lain dari ternak yang sudah disembelih dapat menjadi media penularan virus PMK jika sekiranya ternak yang disembelih sudah terinfeksi virus PMK. Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan Fatwa Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Kurban saat wabah PMK. Ternak yang diduga terinfeksi virus PMK SAH dijadikan hewan kurban dengan syarat, hewan terinfeksi dengan gejala ringan, tidak pincang, tidak kurus, dan disembelih pada tanggal 10-13 Dzulhijjah, hewan yang pernah terinfeksi dengan gejala berat namun sudah sembuh di tanggal 10-13 Dzulhijjah dan disembelih pada tanggal tersebut. Ternak dengan gejala berat seperti pincang dan belum sembuh di tanggal 10-13 Dzulhijjah maka tidak SAH untuk dijadikan hewan kurban. Daging dan jeroan sapi yang terinfeksi virus PMK Boleh dikonsumsi dengan syarat penanganan dan pengolahan yang baik. Daging dan jeroan sebaiknya langsung direbus agak virus yang terdapat pada daging dan jeroan mati oleh proses pemanasan, dimana virus PMK akan mati pada suhu 50ºC.

Upaya pengendalian virus PMK yang akan dilakukan oleh Pemerintah saat ini adalah memberikan vaksin PMK pada ternak yang sehat dan belum pernah terinfeksi virus PMK. Vaksinasi dapat memberikan kekebalan tubuh ternak tehadap virus PMK sehingga diharapkan ternak dapat terlindung dari infeksi virus PMK. Vaksinasi PMK sedang dilaksanakan di Kabupaten Lima Puluh Kota oleh Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Lima Puluh Kota. (Ega Iftahul Rizki – Medik Veteriner Pertama Pada Dinass Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Lima Puluh Kota).

share Bagikan berita
facebook Facebook
whatsapp Whatsapp
twitter Twitter
`

Feedback