LIMA PULUH KOTA BEBAS RABIES merupakan slogan sebagai wujud visi dan misi Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Lima Puluh Kota. Rabies adalah penyakit yang disebabkan oleh infeksi virus rabies dan bersifat zoonosis. Zoonosis adalah penyakit yang dapat ditularkan dari hewan ke manusia dan sebaliknya. Penularan virus rabies dari hewan ke hewan lain dan dari hewan ke manusia dapat melalui saliva (air liur) yang berpindah karena gigitan hewan tersebut, saliva yang mengenai luka terbuka, dan saliva yang terdapat pada wadah tempat makan hewan yang terinfeksi virus rabies kemudian hewan lain juga makan di wadah yang sama. Hewan Penular Rabies (HPR) adalah hewan yang dapat terinfeksi oleh virus rabies dan dapat menularkan ke hewan lain dan manusia. HPR yang banyak kita temui di Indonesia atau di Kabupaten Lima Puluh Kota khususnya adalah anjing, kucing, dan kera. Kasus rabies di kabupaten Lima Puluh Kota dari tahun sebelumnya sudah mulai berkurang. Berdasarkan data kasus gigitan HPR tahun 2020 sebanyak 95 kasus gigitan dan tahun 2021 terdapat 92 kasus gigitan.
Dalam memperingati World Rabies Day tahun 2021 yang diperingati setiap tanggal 28 September, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Lima Puluh Kota melakukan serangkaian kegiatan pada semester ke 2 tahun ini. Kegiatan yang dilakukan bertujuan untuk mencegah dan mengendalikan kasus rabies di Kabupaten Lima Puluh Kota sehingga terwujudnya Lima Puluh Kota Bebas Rabies. Kegiatan tersebut diantaranya, memberikan Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) yang dikenal sebagai penyuluhan kepada masyarakat, vaksinasi rabies gratis, sterilisasi atau yang dikenal dengan kebiri, serta eliminasi atau pemusnahan. Kegiatan dilakukan dengan tetap mematuhi protokol covid-19, diantaranya membatasi jumlah peserta dan mengatur jarak, menggunakan masker, sarung tangan, dan yang paling penting semua petugas sudah mendapatkan vaksin covid-19. Sasaran kegiatan adalah wilayah-wilayah dengan kasus gigitan rabies tertinggi serta wilayah-wilayah yang belum pernah dilakukan kegiatan tersebut.
Peyuluhan atau KIE dilakukan melalui instansi sekolah dan kelompok masyarakat. KIE bertujuan untuk menginformasikan kepada masyarakat tentang bahaya rabies dan mengedukasi cara penanganan dan pencegahan agar terhindar dari infeksi virus rabies. Penyuluhan dilakukan di 6 Sekolah Dasar yang ada di Wilayah Kabupaten Lima Puluh Kota, 1 Madrasah Tsanawiyah yang terdapat di Kecamatan Guguak, serta 2 kelompok masyarakat. Setelah melakukan KIE diharapkan agar masyarakat dapat memberikan vaksinasi pada Hewan Penular Rabies yang mereka pelihara. Vaksinasi rabies gratis pada Hewan Penular Rabies (HPR) sejumlah ± 2900 dosis di wilayah Kabupaten Lima Puluh Kota yang dilakukan oleh petugas masing-masing wilayah. Kegiatan selanjutnya yaitu sterilisasi atau kebiri pada HPR jantan dan betina bertujuan untuk depopulasi yaitu mengurangi populasi HPR di Kabupaten Lima Puluh Kota. Sterilisasi atau kebiri yang telah dilakukan tahun 2021 sebanyak 7 ekor pada HPR Kucing betina dan 1 ekor pada kucing jantan. Kegiatan yang terakhir adalah eliminasi yaitu pemusnahan pada HPR liar yang tidak ada pemiliknya. Sebelum kegiatan elimnasi dilakukan, masyarakat di wilayah tersebut diinformasikan agar HPR peliharaannya diikat atau dikandangkan, sehingga HPR yang bebas berkeliaran akan dianggap sebagai HPR liar yang akan dieliminasi. Eliminasi yang sudah dilakukan pada HPR anjing liar sejumlah ± 40 ekor. Diharapkan dengan adanya kejasama yang baik antar steakholder yang terkait, sehingga kegiatan dapat berjalan dengan lancar serta tujuan yang diinginkan dari kegiatan ini dapat tercapai. (drh. Ega Iftahul Rizki – Medik Veteriner Ahli Pertama).
Feedback